Rabu, Februari 18, 2015

Pelajaran dari Cicak Buaya Jilid III

Kalo melihat ILC tadi malam, maka kita dapat menyimpulkan beberapa hal. Pertama, bahwa KPK pimpinan AS seringkali tidak menggunakan proses yang benar dalam menentukan tersangka. Ini didasarkan pada pengakuan eks penyidiknya yang mengatakan bahwa pada kasus MSG, pada saat ditersangkakan sebenarnya belum memiliki alat bukti yang cukup. Map yang diacung-acungkan AS pada saat konferensi pers dan diakui sebagai sprindik sebenarnya map kosong. AS dengan karakternya yang menggebugebu seringkali mengintervensi penyidik untuk memuaskan keinginan publik.

Inilah yang menjadi jawaban mengapa banyak yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK tidak segera diajukan ke pengadilan, bahkan sampai berbulan-bulan semisal HP, SDA, SFS. TR, ketua KPK jilid I juga mengkritik pola kerja ini.  "Pada jaman saya, bahkan tidak cukup 2 alat bukti, tapi harus 4," katanya.

Tindakan AS ini kena batunya pada saat yang ditersangkakan adalah calon bos Polri, dimana di sana banyak eks penyidik yang mengetahui dapur KPK yang dia pimpin. Maka di praperadilan dia kalah. Dan ini malah menjadi blunder, karena setelahnya KPK diserang abis-abisan tanpa ampun. AS sendiri diserang mantan teman baiknya yang sakit hati dan nampaknya dia sulit untuk berkelit.

Pertanyaannya, toh MSG akhirnya dinyatakan bersalah? Di sinilah bahayanya. Di peradilan kita KPK memiliki nama yang sakral. Siapapun yang diproses oleh KPK tidak pernah lepas. Dan hakim kadang terpengaruh oleh kesakralan ini. Hakim takut untuk bertindak tidak populer karena akan dihujat publik sebagai pro koruptor.

Kedua, keputusan Hakim Sarpin menjadi yurisprudensi yang baik untuk penegakan HAM. Dimana, warga negara kini bisa melawan kesewenang-wenangan penegak hukum. Bayangkan bila tiba-tiba anda berurusan dengan hukum, dijadikan tersangka tanpa mengerti masalahnya. Apa yang akan anda lakukan di tengah kekalutan itu? pasrah ditangkap, ditahan, disita, dihancurkan nama baik dan dibawa ke pengadilan?

Hakim Sarpin memberikan jawabannya: ajukan pra peradilan. Kita sebagai warga negara kini bisa mengguggat perlakuan tidak adil yang diakibatkan kesewenang-wenangan penegak hukum.

Kasus cicak buaya jilid 3 ini memang melelahkan, tetapi bukan tanpa pelajaran yang bisa diambil.

Selasa, Januari 20, 2015

Prasasti Tugu

Prasasti Tugu adalah salah satu prasasti yang berasal dari Kerajaan Tarumanagara. Prasasti ini merupakan prasasti terpanjang dari Raja Purnawarman.  Pada tahun 1911 atas prakarsa P.de Roo de la Faille, Prasasti Tugu batu dipindahkan ke Museum Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (sekarang Museum Nasional) serta didaftar dengan nomor inventaris D.124.

Prasasti tersebut isinya menerangkan penggalian Sungai Candrabaga oleh Rajadirajaguru dan penggalian Sungai Gomati oleh Purnawarman pada tahun ke-22 masa pemerintahannya. Penggalian sungai tersebut merupakan gagasan untuk menghindari bencana alam berupa banjir yang sering terjadi pada masa pemerintahan Purnawarman, dan kekeringan yang terjadi pada musim kemarau.

Transkrip Prasasti Tugu:

Pura rajadhirajena guruna pinabhahuna khata khyatam purin phrapya. Candrabhagarnavam yayau pravarddhamanadwavincadvatsa (re) crigunaujasa narendradhvajbhunena (bhuten). Crimata Purnnavarmmana prarabhya Phalgune(ne) mase khata krshnatashimithau Caitracukla-trayodcyam dinais siddhaikavinchakai(h). Ayata shatsahasrena dhanusha(m) sacaten ca dvavincena nadi ramya Gomati nirmalodaka pitamahasya rajarshervvidarya cibiravanim.Bhrahmanair ggo-sahasrena(na) prayati krtadakshino.

Terjemahannya:

Dahulu atas perintah rajadiraja Paduka Yang Mulia Purnawarman, yang menonjol dalam kebahagiaan dan jasanya di atas para raja, pada tahun kedua puluh dua pemerintahannya yang gemilang, dilakukan penggalian di Sungai Candrabhaga setelah sungai itu melampaui ibukota yang masyhur dan sebelum masuk ke laut. Penggalian itu dimulai pada hari kedelapan bulan genap bulan Phalguna dan selesai pada hari ketiga belas bulan terang bulan Citra, selama dua puluh satu hari. Saluran baru dengan air jernih bernama Sungai Gomati, mengalir sepanjang 6.122 busur melampaui asrama pendeta raja yang di pepundi sebagai leluhur bersama para brahmana. Para pendeta itu diberi hadiah seribu ekor sapi.

Nama Candrabhaga diidentikkan dengan kata “Sasibhaga,” yang diterjemahkan secara terbalik menjadi “Bhagasasi”, dan lama kelamaan mengalami perubahan penulisan dan sebutan. Beberapa arsip abad ke-19 sampai awal abad ke-20, menerangkan kata Bekasi dengan “Backassie”, “Backasie”, “Bakassie”, “Bekassie”, “Bekassi”, dan terakhir “Bekasi”.

Senin, Agustus 18, 2014

Sejarah Perum Perhutani

Hutan Jati Perum Perhutani
Hutan Jati Perum Perhutani
PERUM Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Kehutanan. Wilayah kerjanya meliputi kawasan hutan Negara, baik hutan produksi maupun hutan lindung, di Pulau Jawa dan Madura.

Perum Perhutani mengemban tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam operasinya, Perum Perhutani berada dalam pengawasan Kementerian BUMN dan bimbingan teknis dari Kementerian Kehutanan.

Sejarah pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, secara modern-institusional dimulai pada tahun 1897 dengan dikeluarkannya “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1897 nomor 61 (disingkat “Bosreglement”).

Selain itu terbit pula “Reglement voor den dienst van het Boschwezen op Java en Madoera” (disingkat “Dienst Reglement”) yang menetapkan aturan tentang organisasi Jawatan Kehutanan, dimana dibentuk Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164.

Sejak saat itu, hutan-hutan kayu jati di Jawa mulai diurus dengan baik, dengan dimulainya afbakening (pemancangan), pengukuran, pemetaan dan penataan hutan. Aturan pengelolaan hutan di jaman kolonial kemudian mengalami beberapa kali perubahan.

Pada tahun 1930, pengelolaan hutan Jati diserahkan kepada badan “Djatibedrijf” atau perusahaan hutan Jati dari Pemerintah Kolonial (Jawatan Kehutanan). Pada tahun 1940 pengurusan hutan Jati dari “Djatibedrijf” dikembalikan lagi ke Jawatan Kehutanan.

Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, hak, kewajiban, tanggung-jawab dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang undang dasar ini.”

Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 1961, berdiri Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Kehutanan Negara, disingkat ”BPU Perhutani”. Pada tahun 1972, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1972, Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani.

Melalui serangkaian PP, kemudian PN Perhutani Djawa Timur (Unit II) dan PN Perhutani Djawa Tengah (Unit I), dilebur kedalam Perum Perhutani, dilanjutkan dengan penambahan Unit III Perum Perhutani untuk daerah Jawa Barat.

Dasar Hukum Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, kemudian disempurnakan/diganti berturut-turut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001.

Pada tahun 2001, bentuk pengusahaan Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan pada PP Nomor 14 Tahun 2001 tersebut adalah sebuah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki PT Perhutani, bentuk pengusahaan PT Perhutani tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2003.

Selanjutnya untuk mendukung pembangunanan nasional, Pemerintah menambah tugas dan kegiatan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan untuk mendukung pengembangan usaha dan kegiatan usaha sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 72 Tahun 2010.

Berdasarkan PP No. 73 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perum Perhutani, Perum Perhutani ditetapkan sebagai Induk Holding BUMN Kehutanan membawahi PT. Inhutani I, PT. Inhutani II, PT. Inhutani III, PT. Inhutani IV dan PT. Inhutani V. 

Kamis, Agustus 07, 2014

Kepada Surtikanti, Isteriku

Saya sangat suka Catatan Pinggir ini.  Berceritera tentang kegalauan Karna, si Raja Angga, menjelang pertempurannya di esok hari dengan adik seibu sekaligus musuh besarnya: Arjuna putra Pandu.  Ada kegetiran sekaligus ketabahan di sana.   Juga kebanggaan dan keberanian menantang nasib yang sudah diputuskan untuknya.

Silakan dibaca...

BEERAPA jam sebelum pagi, sebelum gelombang pertempuran meledak lagi di Kurusetra, Karna tepekur sendirian di dalam kemahnya. Istrinya tidur pulas di peraduan. Karna tahu, hidupnya tak lama lagi. Karena itu, ia menulis sepucuk surat kepada Surtikanti istrinya.

“Peramal menujum aku akan tewas dalam perang ini. Tapi jangan dengarkan mereka, Surtikanti. Dengarkanlah aku. Nasib mungkin memihak musuh. Tapi aku akan menghadapi mereka – juga bila harus melalui mati.

'Mati', saat ini rasanya bukan lagi masalah bagiku, Istriku. Mungkin karena alasan perangku lebih besar ketimbang hidup. Atau setidaknya alasan itu adalah alasan kehidupan sendiri: aku berperang untuk mengukuhkan siapa aku. Di pagi nanti, Karna tewas atau Karna menang, keduanya akan menentukan siapa dia. Sebab, siapa sebenarnya aku, Surtikanti, selama ini, selain seorang yang tak jelas kastanya, tak jelas asal-usul, tak jelas kaumnya?

Jangan kau sedih. Aku memang mengulang kegetiranku. Di dunia kita yang telah dinubuat ini, Istriku, seseorang hanya mendapatkan dirinya tak jauh dari pintunya berangkat. Betapa menyesakkan! Sebab itu, Istriku, aku harus membuktikan bahwa seseorang ada, seseorang menjadi, karena tindakannya, karena pilihannya – bukan karena ia telah selesai dirumuskan.

Seorang resi pernah berkata: pada mulanya adalah Sabda, dan Sabda menjadi Kodrat. Bagiku, pada mulanya adalah perbuatan. Dari perbuatan lahir pengetahuan, dan dengan pengetahuan itu aku bisa merumuskan diriku. Bagiku, Surtikanti, Kodrat adalah sesuatu yang tidak ada; dewa-dewa tak pernah menyabdakannya. Telah kuduga itu ketika namaku masih Si Radheya. Dulu.

Kini bisa kuceritakan kepadamu apa yang terjadi pada Si Radheya, ketika ia berumur 16tahun: hari itu ia tahu bahwa ibunya bukanlah ibunya yang sebenarnya, dan bapaknya — seorang sais — bukanlah bapaknya yang sebenarnya. Ia anak pungut, Surtikanti.Ada yang menduga, seorang putri bangsawan tinggi melahirkan bayi yang tak dikehendaki dan membuangnya ke air. Dan itulah aku. Aku menangis ketika semua itu dituturkan padaku oleh wanita yang selama ini kusebut ibuku. Ternyata, aku bukan lagi bagian seasal dari dirinya, betapapun ikhlasnya kasih sayang. Dan mulai saat itu, aku kembali merasa terbuang, seorang bocah yang hanyut, di sepanjang tepian.

Lalu kucari ilmu, istriku. Kau tahu, mengapa? Ilmu akan mengukuhkan aku bukan cuma anak suta yang hina. Meskipun kukatakan kepada Radha, ibuku, bahwa ilmu tak mengenal kasta, tak memandang harta — dan karena itu di sanalah aku akan bebas — sesungguhnya aku berdusta, juga pada diriku sendiri: diam-diam aku ingin ingkar kepada kelas orang-orang yang mengasihiku. Sebab, ternyata di dunia kita yang menyesakkan ini, Surtikanti, ilmu pun telah jadi lambang tentang mana yang rendah, mana yang tinggi.

Aku datang berguru kepada Durna, tapi Durna menolakku karena aku bukan ningrat, bukan kesatria. Aku datang kepada Bhargawa, mengaku anak brahmana dan jadi muridnya – tapi kemudian ia mengutukku ketika ia menuduhku anak kesatria, kelas yang dibencinya itu, yang berbohong.

Memang, setelah kukuasai semua astra dan semua senjata, aku tahu ilmu bisa melepaskan kita dari perbedaan susunan rendah dan tinggi. Tapi akhirnya hanya tindakan besar yang membebaskanku yaitu tindakan Pangeran Duryudana. Dialah yang mengangkatku jadi penguasa di Angga, istriku, dan dari sanalah aku seakan lahir kembali: kini benar aku bukan anak kasta yang dihinakan. Dan aku meminangmu.

Ya, aku tahu mengapa Duryudana mengangkatku, ketika para Pandawa menghinaku, di pertandingan memanah di arena Hastina belasan tahun yang lalu itu; mereka menolak melawanku karena bagi mereka, anak sais tak berhak bertanding dengan anak raja.Duryudana ingin memperlihatkan, di depan rakyat yang menonton, betapa tak adilnya para Pandawa. Dan Putra Mahkota Kurawa itu mungkin juga memperhitungkan aku bisa digunakannya buat menghadap musuhnya yang lima itu.

Tapi apa pun niat hatinya, tindakannya adil dan kata-katanya benar: ‘Keberanian bisa datang dari siapa saja', karena seorang kesatria ada bukan hanya karena ayahbundanya, tapi toh bisa keluar dari batu gunung yang tak dikenal.

Rasanya, akulah salah satu batu gunung itu, Surtikanti, yang menerbitkan perciknya sendiri. Inilah kemerdekaanku. Arjuna memilih pihaknya karena darah yang mengalir di tubuhnya, aku memilih pihakku karena kehendakku sendiri. Arjuna berperang untuk sebidang kerajaan yang dulu haknya, aku berperang bukan untuk memperolehnya. Maka, jika aku esok mati, istriku, kenanglah kebahagiaan itu. Satu-satunya kesedihanku ialah bahwa aku tak akan lagi bisa memandangmu, ketika kau memandangku.”

Sampai di situ Karna berhenti; tangannya tergetar. Tapi segera ia mengusap busur panah di sisi duduknya. Kurusetra senyap. Malam mengerang kesakitan. Keesokan harinya, Karna memang gugur di tangan Arjuna, saudara seibunya.

Goenawan Mohamad

Kelakuan Orang-orang Kaya di Arab

NEGARA-negara Arab memang dikaruniai dengan kekayaan sumberdaya alam yang berlimpah.  Dan ini berdampak pada kesejahteraan rakyatnya.

Repotnya, semakin kaya, orang akan semakin aneh-aneh.  Berikut adalah gambar kegilaan orang-orang kaya di Dubai..

Hmmm...

Co Driver-nya: Cheetah

Juga Singa

Atau Harimau

Harimau lagi
Ngajak ngelaut Singa

Itu bukan kucing lho..

Kuda mah ...lewat
Mobil dicat emas

Ini mobil polisi nya

Gilee Ndroo....

Macetnya oleh ginian...
ATM emas ....
Tempat sampahnya...